Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengganti e-KTP Rusak atau Hilang

Cara mengganti e-KTP rusak sekarang cukup mudah, dimana temen-temen bisa melakukannya sendiri dirumah dengan menggunakan smartphone, laptop atau pc saja dan jika semua persyaratan sudah siap maka langkah selanjutnya adalah daftar akun ke website Simpelaku dan ajukan, khususnya warga Kabupaten Cianjur.




Mungkin sebagian sudah mengetahui tentang cara mengganti e-KTP yang rusak atau hilang secara online, tapi tidak dipungkiri meski sudah banyak yang tahu, masih ada beberapa yang belum mengetahuinya dan bahkah belum mempunyai akun Simpelaku, Daftar Simpelaku Aja, beberapa diantara yang sudah mengetahuinya pun terkadang masih bingung jika pengajuan penggantian e-KTP secara online sering ditolak dan berikut ini adalah cara yang benar untuk mengganti e-KTP yang sudah rusak atau hilang, namun disini saya akan membahas bagian khusus untuk yang rusak terlebih dahulu dan untuk yang hilang tunggu di tutorial berikutnya.

Cara Mengganti e-KTP yang Rusak

Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan memfoto atau scan e-KTP yang sudah rusak lalu langkah kedua melakukan hal yang sama seperti langkah pertama, namun bukan dengan e-KTP, tetapi foto atau scanlah Kartu Keluarga (KK) yang asli dan yang terakhir siapkan form F1-02 untuk di isi dan ditanda tangani oleh pemohon.

Jika belum mengetahui bagaimana cara download form bisa baca artikel yang sebelumnya, sudah admin jelaskan bagaimana mendownload berikut step by step nya, Jika ketiga langkah diatas sudah dilakukan maka selanjutnya anda bisa mengunjungi link Simpelaku klik disini.

Sampai disini bagaimana? Apa informasi nya jelas. Bagi yang merasa kurang paham boleh komentar dibawah, admin undur diri, terimakasih dan sampai jumpa di artikel berikutnya.

Posting Komentar untuk "Cara Mengganti e-KTP Rusak atau Hilang"