Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Para Kepala Desa, Berita Gembira Datang untuk Anda! Simak Isinya!

Kepala Desa, sumber Bedelau


Desa Kertajaya - Rakernas III PDIP telah menghasilkan 17 rekomendasi penting. Rekomendasi ini berkaitan dengan kebijakan nasional di masa depan dan upaya pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Seperti dikutip dari NKRIPOST.COM, PDIP merekomendasikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.


Pada hari terakhir Rakernas pada Kamis (8/6/2023), Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membacakan 17 rekomendasi tersebut.


Rakernas dengan tema "Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara" berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 6 hingga 8 Juni 2023.


PDIP bertujuan untuk mendorong stabilitas dan kontinuitas pemerintahan desa dengan mengusulkan perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dari sebelumnya enam tahun untuk tiga periode," jelas Puan.


Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa PDIP berusaha menjadikan desa sebagai pusat kemajuan negara.


Dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, PDIP mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Rakernas PDIP juga merekomendasikan pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer, termasuk guru, dosen, bidan, perawat, penyuluh pertanian, dan perikanan.


Selain itu, PDIP juga mendukung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam mengembangkan seluruh potensi plasma nutfah dan melindunginya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


PDIP juga memberikan dukungan terhadap Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam upaya ini, Puan menegaskan bahwa tiga Pilar Partai (struktural, legislatif, dan eksekutif) akan bekerja sama dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai. (***).


Rakernas III PDIP menghasilkan 17 rekomendasi penting terkait kebijakan nasional di masa depan dan upaya pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Salah satu rekomendasi yang menonjol adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. PDIP juga mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai langkah untuk meningkatkan stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa. Selain itu, PDIP juga mendukung penyelesaian masalah status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer, serta mengembangkan potensi plasma nutfah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Partai ini juga memberikan dukungan terhadap Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem. Dengan kerja sama antara tiga Pilar Partai, PDIP berkomitmen untuk menerapkan kebijakan politik partai secara efektif.

Posting Komentar untuk "Para Kepala Desa, Berita Gembira Datang untuk Anda! Simak Isinya!"