Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tapera: Apa itu Tapera, Definisi, Kriteria Peserta, Manfaat, & Mekanisme Pembayaran

Pembahasan mengenai Tapera saat ini menjadi topik hangat di berbagai media nasional. Tapera, yang merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, bertujuan untuk menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.


Apa Itu Tapera?

Tapera adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi pembiayaan perumahan pekerja. Program ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 21 Tahun 2024. Tujuan dari Tapera adalah menyediakan tabungan bagi pekerja untuk membantu mereka memiliki, membangun, atau memperbaiki rumah.

Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3% ditanggung sendiri.

Kriteria Peserta Tapera

Peserta Tapera mencakup berbagai golongan pekerja yang memenuhi syarat berikut:

  1. Minimal memiliki masa kepesertaan 12 bulan
  2. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah
  3. Belum memiliki rumah
  4. Menggunakan tabungan untuk rumah pertama, baik untuk pembelian, pembangunan, atau perbaikan.

Golongan pekerja yang wajib mengikuti Tapera meliputi pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, ASN, pekerja BUMN dan BUMD, serta pekerja di sektor swasta. Pekerja mandiri juga harus mendaftarkan diri secara mandiri.

Manfaat Tapera

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perumahan, seperti:

  1. Pembelian rumah pertama
  2. Pembangunan rumah pertama
  3. Perbaikan rumah pertama

Jenis rumah yang dapat dibiayai meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Mekanisme pembiayaan dilakukan melalui sistem sewa beli yang diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, yang menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sebelumnya hanya melayani PNS.

Jenis Dana Simpanan Peserta

  1. Dana Pemupukan: Diinvestasikan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
  2. Dana Pemanfaatan: Digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan bunga atau margin lebih rendah dari pembiayaan komersial.
  3. Dana Cadangan: Digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah selesai masa kepesertaannya.

Mekanisme Pembayaran Tapera

Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau penghasilan peserta dibayarkan ke rekening dana Tapera di bank kustodian. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk membayar bagian iuran yang menjadi tanggung jawabnya serta memotong iuran dari gaji pekerja. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar, status kepesertaannya menjadi nonaktif, namun rekening tetap tercatat di BP Tapera.

Tujuan utama Tapera adalah memastikan pekerja memiliki akses ke perumahan yang layak. Meski demikian, pemerintah masih perlu menyempurnakan mekanisme pelaksanaan agar program ini benar-benar efektif dan tepat guna.

Posting Komentar untuk "Tapera: Apa itu Tapera, Definisi, Kriteria Peserta, Manfaat, & Mekanisme Pembayaran"