Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2025 untuk Pegawai Swasta: Kapan Cair dan Siapa yang Berhak?

Prsiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dicairkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). 


"THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dicairkan pada Maret 2025," ujar Prabowo, seperti dikutip dari siaran YouTube KompasTV.

Pencairan THR di Indonesia diatur oleh regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai swasta, THR diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kapan THR 2025 untuk Pegawai Swasta Cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Pencairan THR 2025 untuk pegawai swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR diharapkan akan disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR 2025?

Aturan pemberian THR di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah kelompok pegawai swasta yang berhak menerima THR 2025:

1. Karyawan dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan:

Baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan:  

Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan:

Berhak menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Cara Menghitung THR Secara Proporsional

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung menggunakan rumus berikut:  

Masa Kerja × 1 Bulan Upah ÷ 12

Contoh: Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:  

6 × Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu 7 hari sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut meliputi:  

  • Teguran tertulis  
  • Pembatasan kegiatan usaha  
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi  
  • Pembekuan kegiatan usaha

Optimalkan Kesejahteraan Karyawan dengan THR Tepat Waktu

Pencairan THR tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan moral dan produktivitas karyawan. Perusahaan yang patuh pada aturan ini akan terhindar dari sanksi dan membangun citra positif di mata karyawan dan masyarakat.

Dengan informasi ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk pencairan THR 2025. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2025 untuk Pegawai Swasta: Kapan Cair dan Siapa yang Berhak?"